Berkah Dari Kenaikan PTKP

gambar dipinjam dari keuangan.lsm.com
Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar mau tidak mau berdampak pada kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia. Harga-harga kebutuhan bahan pokok semakin melambung, bahkan sebagian hampir tak terbeli oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Beban masyarakat terasa semakin bertambah manakala  harus menunaikan kewajibannya membayar pajak, termasuk  para ibu rumah tangga seperti saya yang notabene hanya memiliki satu sumber pendapatan utama, yaitu gaji suami. Saya dan para ibu rumah tangga lain tentu harus pandai-pandai mengelola gaji dari suami. Kalau tidak, bisa-bisa besar pasak daripada tiang. Lama-lama, pailit deh....

Ssttt....tapi ada kabar gembira bagi para karyawan yang penghasilan bulanannya dikenai pajak, lho. Kabarnya, pemerintah telah menaikkan batasan PTKP. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tanggal 29 Juni 2015 menjadi 36 juta setahun atau 3 juta per bulan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan dan 48 juta setahun bagi yang sudah menikah dan memiliki 3 anak (saya banget ini). Asyiiik....

Terus, apa dong keuntungannya bagi pegawai seperti suami saya?

Keuntungannya bagi pegawai dengan naiknya PTKP adalah gaji yang dipotong pajak lebih kecil sehingga gaji yang diterima lebih besar meski itu juga artinya pendapatan pemerintah dari sektor pajak akan berkurang. Dengan begitu, diharapkan perekonomian kembali bergairah karena ada kenaikan daya beli dari para pegawai/pekerja. Kita tahu bahwa dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok, BBM hingga kenaikan tarif dasar listrik membuat daya beli masyarakat semakin menurun sehingga pemerintah merasa perlu membuat kebijakan baru untuk menaikkan PTKP ini. Selain menaikkan daya beli masyarakat, berkah kenaikan PTKP ini bisa juga diinvestasikan dalam bentuk tabungan. Sungguh menguntungkan bukan?

Meski PTKP telah dinaikkan, masih ada saja perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dengan mengurangi laporan penghasilan para pegawainya agar tidak dipotong pajak. Dengan cara menurunkan penghasilan pegawainya tentu perusahaan tidak perlu menyetorkan PKP ke kantor pajak. Padahal cara ini justru membuat perusahaan malah merugi. Apa pasal?  Karena pada laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan-nya akan kecil juga, akibatnya untungnya makin besar dan pajak badannya makin tinggi. Nah...perusahaan bukannya untung malah buntung, kan. Itulah mengapa perusahaan membutuhkan seorang konsultan pajak. (baca: Disclosure) Konsultan pajak akan memberi pengarahan pada perusahaan-perusahaan ataupun seseorang untuk melaporkan pajak secara jujur dan benar. 
Bila pajak dilaporkan dan dibayarkan dengan jujur dan benar maka dampaknya positifnya akan dirasakan juga oleh kita sebagai warga negara. Mengedukasi masyarakat agar taat melaporkan dan membayar pajak aktif dilakukan oleh Zeti Arina. Wanita yang juga berprofesi konsultan pajak ini tak jarang melakukan sosialisasi perpajakan dari kampus hingga ke asosiasi-asosiasi seperti KADIN, Real Estate hingga pedagang emas.



Posting Komentar

7 Komentar

  1. wahh, baik bingiiit pemerintah, moga daya beli masyarakat meningkat, dan rupiah segera menguat aamiin....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin....semoga akan ada lagi kebijakan-kebijakan pemerintah yang memihak rakyat ya mba Dew...

      Hapus
  2. Ini bikin aku suka jugaaak, laporan kayaknya nanti bisa berkurang bayarnya :)

    BalasHapus
  3. semoga keadaan perekonomian akan semakin membaik ya mbak... :)

    BalasHapus
  4. This post looks very good, I like to read it

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung dan tidak meninggalkan link hidup. Jangan lupa komentarnya yaaa.....
bundafinaufara.com