Dear friends,
Pernah nggak sih, kalian dikirimi sms yang berisi ajakan untuk meminjam uang secara online? Kzl banget pastinya, kan? Nah, itulah yang terjadi pada saya. Hampir setiap hari, adaa..aa aja yang mengirimi sms penawaran pinjaman uang secara online. Pertanyaannya, darimana mereka bisa tahu nomor hape saya?
Peristiwa tak mengenakkan lainnya juga dialami oleh beberapa teman saya yang dihubungi pihak fintech untuk menagih hutang yang dilakukan temannya yang lain. Seolah-olah teman-teman yang berada di lingkungannya juga harus ikut menanggung akibatnya. Yang hutang siapa yang ditagih siapa. Belum lagi bunganya yang mencekik leher saking tingginya. Huufftt!!
Nah, kebetulan banget, Rabu (24/04/2019) lalu Tempo mengadakan acara Ngobrol@tempo bertema Manfaat Ekonomi Fintech Lending di balaikota Semarang. Saya yang kepo dengan cara kerja fintech lending ini pengen banget dapat pencerahan mengenai seluk beluk fintech yang sedang booming belakangan ini. Selain blogger, acara ini juga dihadiri oleh para pelaku UKM serta para mahasiswa yang ingin mengetahui informasi mengenai keberadaan fintech lending dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ada tiga narasumber yang hadir dalam acara Ngobrol@tempo ini, antara lain Ibu Rati Connie Foda Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Ibu Litani Satyawati Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, dan Mas Andi Taufan CEO Amartha serta Redaktur Tempo, Mas Tomi Aryanto yang bertindak sebagai moderator.
Pak Yudi Mardiana, Kepala Badan Pendapatan Daerah yang mewakili Walikota Semarang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan fintech untuk menyejahterakan masyarakat Kota Semarang.
Pak Yudi Mardiana, Kepala Badan Pendapatan Daerah yang mewakili Walikota Semarang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan fintech untuk menyejahterakan masyarakat Kota Semarang.
Ibu Rati Connie Foda, Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sekitar 106 perusahaan fintech lending yang terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan 200 lebih fintech ilegal. Mungkin fintech ilegal inilah yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminjam dana.
Fintech Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupian secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Beberapa jenis fintech yang perlu kita ketahui, antara lain payment, clearing dan settlement seperti e-wallet dan payment gateaway.
Fintech Payment adalah fintech yang memberikan layanan pembayaran. Fintech Clearing adalah fintech yang bertindak sebagai pengumpul data dan membantu pengguna mengambil keputusan. Fintech Settlement adalah fintech yang memberikan layanan robot advisor, dan terakhir adalah fintech P2P atau peer to peer lending atau fintech yang mempertemukan antara pendana dan peminjam atau orang yang membutuhkan modal. Nah, contoh fintech lending seperti ini adalah Amartha dan KoinWorks.
Ada dua jenis fintech lending yang perlu diketahui, yaitu fintech ekosistem terbuka dan fintech ekosistem tertutup. Fintech lending ekosistem terbuka bisa dimanfaatkan oleh siapapun yang membutuhkan dana pinjaman.
Namun Bu Connie mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dengan berbagai kemudahan persyaratan yang diberikan, apalagi pada fintech lending yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan fintech lending tertutup, hanya diberikan kepada pihak tertentu, seperti misalnya Tokomodal yang hanya diberikan kepada warung binaan Alfamart.
Banyak masyarakat yang tergoda dan akhirnya terjebak oleh fintech lending hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, bukan untuk sesuatu yang produktif. Padahal banyak fintech lending yang mematok bunga tinggi untuk pinjaman tersebut. Akibatnya banyak yang kesulitan mengembalikan dana hingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan seperti penagihan dengan cara tidak menyenangkan.
Selain menjadi pendana, fintech lending juga nggak menutup kemungkinan untuk terbuka kepada para investor, loh. Yups, siapapun yang punya dana "nganggur" bisa menjadi pendana yang nantinya akan mendapatkan keuntungan dari sistem "bagi hasil" dari fintech lending. Tapii, pendana atau investor juga harus hati-hati memilih fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK jika tidak ingin rugi dan tertipu. Perhatikan juga tingkat keberhasilan bayar peminjam terhadap fintyech lending, karena semakin kecil tingkat keberhasilan bayar maka resiko yang akan dihadapi pendana lebih besar.
Karena itulah, diharapkan fintech lending memiliki asuransi kredit, sehingga jika terjadi kredit macet maka pihak asuransi akan mengganti meskipun tidak 100 persen.
Ibu Litani Satyawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang sebagai narasumber kedua menyambut baik kehadiran fintech lending yang bisa dimanfaatkan para pelaku UKM untuk menambah modal usaha. Namun, Bu Litani juga berharap agar para pelaku UKM yang ingin meminjam modal usaha juga teliti dalam memilih fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK dan menggunakan dana pinjaman dengan bijak.
Bu Litani juga menyampaikan bahwa selama ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang juga membantu dan memfasilitasi pinjaman untuk modal usaha para pelaku UKM. Bunga pinjaman multiguna untuk jangka pendek (7-14 hari) tidak boleh melebihi 0,8%. Untuk para pelaku UKM jangka waktu pinjaman minimal 1 tahun.
Mas Andi yang menjadi narasumber ketiga dalam acara Manfaat Ekonomi Fintech Lending adalah CEO Amartha yang merupakan salah satu fintech lending yang sedang berkembang saat ini. Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai fintech lending, Mas Adi memutarkan sebuha video profil Amartha dan siapa saja yang memanfaatkan dana pinjaman dari Amartha.
Amartha merupakan fintech lending berjenis Peer to Peer Lending yang menyasar pelaku UKM dan petani yang berada di daerah pelosok. Saat akan memberikan dana pinjaman kepada pelaku UKM dan petani, Amartha akan melakukan penilaian usaha dan menyesuaikan pinjaman dengan cash flow peminjam.
Pihak Amartha juga terbuka pada investor yang ingin menjadi pendana, namun ia juga mengingatkan pendana agar melakukan diversifikasi saat akan melakukan investasi. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi kredit macet tidak akan mengalami kerugian terlalu banyak.
Oh iya, Amartha juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan Asuransi. Jadi jika nanti pendana meninggal maka uang pokok yang diinvestasikan akan kembali 100% kepada pendana dan jika terjadi kebangkrutan pada peminjam, maka pihak Asuransi akan mengembalikan dananya sebanyak 70%.
Kesimpulan saya setelah mengikuti acara Ngobrol@tempo ini adalah, dengan adanya fintech lending ini seolah menjadi sebuah alternatif bagi masyarakat terutama para pelaku UKM yang membutuhkan tambahan modal. Selain karena prosedur yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit, fintech lending bisa memberi pinjaman secara online dan tanpa bertatap muka.
Ternyata tahun ini banyak yang memanfaatkan pinjaman dari fintech lending, loh. Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka pinjaman fintech lending yang mencapai 33,20 triliun di tahun 2019 ini dibandingkan pinjaman pada tahun 2017 yang hanya mencapai 2,56 triliun.
Meski begitu, kita juga hartus bijak memanfaatkan adanya fintech lending ini ya. Jangan sampai kita terjebak dengan segala kemudahan yang diberikan tapi malah kita yang akan mengalami kesulitan.
Semoga bermanfaat ya, friends.
23 Komentar
Kece sih dengan munculnya anke fintech lending ini tapi semoga pada terdaftar ojk jadi biar aman buat peminjamnya. Ngeri mak yang sempat denger kalau kita ada di kontak peminjam bakalan ditelponin nagihin utang gituh
BalasHapusMbaaaa, ngeri banget dunia fintech sekarang ini. Udah ada 600-an yg diblokir OJK. Pokoke, semua kudu dewasa dan super detail ya kalo urusan utang piutang
BalasHapus--bukanbocahbiasa(dot)com--
Nah iya aku hampir tiap hari dapat sms pinjaman online mba, suka bingung juga dapat dari mana nomer aku ini hehehe.. btw Aku baru tahu ada 2 jenis ya fintech ekosistem terbuka dan tertutup nih mba
BalasHapusFintech itu sebenarnya luas ya mba, enggak cuma urusan pinjam-meminjam uang alias peer to peer lending, mudah-mudahan literasi keuangan masyarakat meningkat yah dengan diadakannya roadshow dan acara yang berbau edukasi keuangan terutama fintech, apalagi banyak kasus berkaitan dengan fintech illegal.
BalasHapusSemakin ke sini semakin banyak fintech yang hadir dan memberikan solusi pinjaman yang mudah.
BalasHapusDan ya, semoga kita semua makin bijak terhadap kemudahan pinjaman yang saat ini ada. Karena ngeri kalau urusan utang piutang, kita mesti sangat teliti dan waspada.
Fintech ini bener2 hadir disaat perekonomian umkm sedang berkembang ya..
BalasHapusPenting terdaftar di OJK ya mba. Waah banyak peningkatan pinjaman ya. Moga bermanfaat utk yg membutuhkan ya dan dipakai secara bijak utk usaha mereka. Semakin maju..
BalasHapusIya mbk, saya juga hampir setiap hari dapat sms mengenai pinjaman online dari berbagai nomor yang berbeda. Bersykur kalau sudah ada fintech yang memang sudah terpercaya.
BalasHapusIya yah sekarang tuh pinjaman online banyak banget, jadi memang harus digunakan dengan cermat sesuai kebutuhan yah jangan asal pinjam saja
BalasHapusFintech lending ini bisa jadi solusi modal buat UKM. Karena bisa meminjam tanpa agunan. Tapi ya itu harus hati-hati. Pilih fintech lending yg terdaftar di OJK. Edukasi semacam ini penting agar masyarakat paham seluk beluk fintech lending.
BalasHapusSama mbak, saya juga cukup sering dapat sms penawaran pinjaman. Boro-boro pengen minjam, yang ada malah curiga ini lembaga pemberi pinjaman abal-abal apa gimana. Bagusnya skr sudah ada fintech lending yg diawasi oleh OJK ya mbak, jadi nggak waswas penipuan.
BalasHapusAduhhhh...iya banget, ngegangguuu. Aku biasanya langsung blokir nomernya krn merasa tergangu dg sms-nya.
BalasHapusJUmlah bunganya ini yang perlu diperhitungkan juga yaa..
BalasHapusSedihnyaa...
Ada gak pinjaman yang gak pake bunga?
Soalnya menyasarnya ke UKM dan petani.
Lagi happening banget fintech pinjaman online hanya saja pastikan terdaftar ojk biar lebih aman
BalasHapusAku termasuk yang pakai fintech pinjaman online juga sih mba, memang bikin kalap sih kalau nggak bisa nahan. Sekarang fintech nya lebih aman ya kalau terdaftar OJK.
BalasHapusKupernah deh dapat sms kek gitu mbak
BalasHapusYg pinjem temenku, tapi yg diminta nagih, akunya wkwkkwkw
Lah padahal kagak tau ada transaksi apa temenku sama pihak pemnjam itu ehehe
Makasih banyak untuk pencerahannya tentang Fintech Lending ini yahh mbak ^_^
Teenyata fintech itu polanya tetap pakai bunga ya. Jadi tetap saja ya masih di pusaran seperti bank konvensional. Padahal saya sudah semangat ingin menggunakan model bisnis ini.
BalasHapuskemarin baru baca berita ada 114 fintech lending ilegal yang ditutup OJK. nah ini wajib diwaspadai bagi siapapun yang kredit online, agar mengecek legalitas perusahaan
BalasHapusIya bnyak bngt ya cerita pinjaman online yg berakhir d tragis kadang kasihan jugak gk bisa nahan diri ya hrs bijak initiny klo gk penting2 bngt gk ush pinjam
BalasHapusPara pemilik UMKM nggak bingung lagi kalau butuh modal pas ada banyak pesanan. Para pemilik uang nganggur nggak bingung lagi cari tempat untuk investasi. Keduanya bisa dipertemukan dalam fintech P2P.
BalasHapusBermanfaat banget acaranya. Milenial kudu deh ikut acara ini. BIar tahu seperti apa dunia Fintech. Terutama Pinjol yang lagi booming. Jangan sampai deh terulang kasus pahit di akhir karena menggunakan pinjol dengan tidak bijak. Padahal kalo dimanfaatkan dengan baik, misalnya buat wirausaha, akan sangat produktif. Mengingat pinjaman dari bank yag lumayan ribet ya
BalasHapusHarus tetap berhati-hati menurutku.. karena sekarang banyak peluang yang perlu diperhTikan baik-baik
BalasHapusP2P lending yang ada apakah ada yang mengkhususkan diri untuk segmen kredit produktif? aku tuh miris melihat banyaknya arah pinjaman ke kredit konsumtif padahal bunganya guedeeee
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung dan tidak meninggalkan link hidup. Jangan lupa komentarnya yaaa.....
bundafinaufara.com