Yuk, Segera Lunasi Pajak Pribadi


Dear Friends,
Tak terasa bulan Maret sudah hampir berakhir. Jangan lupa, ada kewajiban membayar pajak yang harus dilakukan hingga akhir bulan ini yaitu pajak pribadi. Pajak pribadi ini wajib dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. 
Siapa saja sih yang harus melaporkan dan membayar pajak pribadi?
Wajib Pajak Pribadi yaitu orang yang mendapatkan penghasilan, baik sebagai direktur di satu atau banyak perusahaan, pemegang saham, komisaris, pegawai baik ditingkat menengah maupun bawah, hingga pekerja mandiri seperti dokter, pengacara, notaris dan sebagainya. Jangan sampai terlambat melaporkan dan membayar lho, karena hal ini bisa merugikan diri sendiri. 
Zeti Arina adalah seorang konsultan pajak (baca : Disclosure) yang sangat concern mengedukasi masyarakat untuk melek pajak. Beliau menjelaskan penghasilan apa saja yang wajib dilaporkan dalam SPT, antara lain :
  1. Penghasilan dari usaha (seperti berdagang, memproduksi barang, dan sebagainya) dan penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti konsultan, pengacara, dokter, notaris/PPAT, dan sebagainya) serta penghasilan sebagai pegawai negeri. Pemeriksa pajak akan mengecek terlebih dulu angka-angka yang tercantum di SPT.
  2. Investasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan intelektual, properti dan lainnya (jika memiliki). Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen (pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), bunga, royalti, atau capital gain (laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti dimana nilainya melebihi harga pembelian). Pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan.
  3. Daftar Biaya Hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu yang umumnya adalah bulanan. Didalamnya, kita harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telepon/ komunikasi, listrik, air, transport/ BBM, langganan koran/ majalah dan semua biaya yang dikeluarkan secara rutin tiap bulan. Pemeriksa pajak akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan penerimaan. Yah, logikanya pajak yang harus kita bayarkan tergantung dari besarnya penghasilan kita sesungguhnya. Kecuali, kalau kita memiliki pengeluaran besar sementara penghasilan kita kecil karena mendapat hibah atau warisan. Lain lagi deh ceritanya. Kalau untuk kalangan jetset atau super kaya, pemeriksaan seperti ini tidak diperlukan.
Lalu apa saja yang harus kita siapkan untuk membuat laporan pajak?
Siapkan berkas-berkas antara lain bukti penghasilan. Untuk karyawan sebuah perusahaan biasanya melampirkan bukti potong  1721 A1. Formulir 1721 A1 adalah bukti bahwa seseorang yang berstatus sebagai pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh setiap bulan dalam satu tahunnya melalui pemberi kerja.

Kita bisa juga lho menghitung sendiri pajak pribadi kita. Sudah tahu caranya?
  1. Hitunglah penghasilan bruto kita tiap bulan. Penghasilan bruto itu mencakup gaji pokok, tunjangan, premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus dan uang cuti.
  2. Hitung total pengurangan, antara lain biaya jabatan (5% dari gaji pokok), iuran pensiun (2% dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua (5,7% dari gaji pokok dengan perhitungan 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja).
  3. Hitunglah penghasilan  bersih kita per bulan dengan cara mengurangi hasil dari nomor 1 dengan hasil dari nomor 2. Bisa, kan.
  4. Kemudian hitunglah penghasilan kita selama satu tahun. Caranya, hasil dari nomor 3 dikalikan 12. 
  5. Hitung juga penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini tergantung pada status wajib pajak, apakah dia belum kawin atau sudah kawin tapi belum punya anak (K-0), kawin punya anak 1 (K-1), kawin punya anak 2 (K-2) dan kawin punya anak 3 (K-3).
  6. Selanjutnya hitunglah penghasilan kena pajak. Caranya, hasil dari nomor 4 dikurangi dengan hasil dari nomor 5.
  7. Hitunglah pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi disesuaikan dengan besarnya penghasilan kita antara lain 5% bagi yang memiliki penghasilan dibawah 50 juta, 15% bagi yang memiliki penghasilan 50-250 juta, 25% bagi yang memiliki penghasilan 250-500 juta dan 30% bagi yang memiliki penghasilan diatas 500 juta.
  8. Nah, terakhir hasil dari nomor 7 dibagi 12. 
Nah, bagi kalian yang baru memiliki NPWP tapi sudah memiliki penghasilan beberapa waktu sebelumnya tetap wajib membuat laporan pajak, ya. Penghasilan harus dilaporkan sesuai tahun perolehan. Bila perolehann adalah tahun 2015 maka harus dilaporkan di tahun 2015 sehingga bila ada penghasilan sebelumnya, harus melalui pembetulan. Jangan lupa, hal ini berdampak pada adanya sanksi atau denda bila kurang bayar.
Kalau ada yang lupa membayar pajak pribadi setelah tanggal 31 Maret nanti, maka wajib pajak pribadi akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,- dan sanksi bunga 2% per bulan atas kurang bayarnya dan keterlambatan membayar pajak.
Wah, jangan sampai dong kita kena sanksi dan denda hanya karena lupa. Yuk, segera lunasi pajak pribadi kita. Orang bijak, taat pajak.


Posting Komentar

19 Komentar

  1. ayok mbak, saya sudah membayar pajak bulan kemaren mbak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siip...jadi masyarakat yang bijak pastinya ya ;)

      Hapus
  2. Aku wis bayar pajak Januari lalu doooonk :D

    BalasHapus
  3. Jangan nunggu Maret duonk, aku bayar Januari lalu :v

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haha..siip lah Umi, warga teladan pancen og :D

      Hapus
  4. saya sudah melaporkan pph pribadi saya beberapa hari yang lalu Mbak Ika :)
    kebetulan pajaknya dibayarin kantor, kami sebagai karyawan hanya melaporkan saja :)

    BalasHapus
  5. Sebagai warga negara yang baik kita harus taat bayar pajak ya mbak Ika, terima kasih infonya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yups..harusnya begitu mb Anjar..hehe
      sama-sama mba ;)

      Hapus
  6. saya dikolektifin di kantor mba Ika... :)

    BalasHapus
  7. saya dikolektifin di kantor mba Ika... :)

    BalasHapus
  8. Wah, kudu bikin laporan SPT nih. Thanks Mba Ika untuk postingannya ini. Jadi ingat dan bookmark dulu ah, ntar balik lagi ke sini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hihi..ayok mb Al, mumpung belum telat..ntar kena denda loh :D

      Hapus
  9. npwpku dah kadaluarsa kayaknya, dah 6 tahun yang lalu resign tapi belum lapor

    BalasHapus
  10. Soal pajak gini aku nggak seberapa ngerti hiks. Suami yang bayar pajak, aku ngikut suami aja, nggak ada npwp.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku tadinya juga nggak ngerti mbak Li..tapi sejak ngurus buat PAUD, jadi ngerti dikit-dikit :)

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung dan tidak meninggalkan link hidup. Jangan lupa komentarnya yaaa.....
bundafinaufara.com