Peran Panwaslu dalam Meningkatkan Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024


Dear friends,

Akhir tahun ini kita sudah memasuki bulan kontestasi politik. Yup, tahun depan tepatnya bulan Februari 2024 negara kita akan melaksanakan pemilihan umum, dimana kita akan memilih anggota legislatif, DPD, serta Presiden dan Wakil presiden. 

Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. 

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan Politik.

Saya sedikit lebih concern mengenai pemilu 2024 karena anak saya termasuk dalam kelompok pemilih pemula alias akan pertama kali memilih. Awalnya anak saya bersikap apatis dengan mengatakan tidak akan memilih, namun saya berusaha menyampaikan bahwa pemilu ini adalah kesempatan untuk kita menentukan nasib bangsa ke depan. Bagimana negara kita akan maju jika generasi mudanya cuek pada kondisi negaranya. Padahal, menurut data ada 52% pemilih muda yang akan berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Hal ini berarti suara mereka berperan besar dalam menentukan nasib bangsa ini ke depannya. 

Kebetulan, hari Selasa tgl 28/11/2023 lalu saya mengikuti talkshow Ruang Publik KBR yang membahas tentang Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024. 


Dengan dua narasumber yaitu ibu Noviati, S.IP - PPRBM  (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan  Kenichi Satria Kaffah, Remaja dengan Disabilitas yang sangat menginspirasi.

Pertisipasi para remaja serta pendidikan pemilu bagi remaja tentu penting, mengingat tantangan Pemilu 2024 yang begitu besar dengan luapan hoaks, termasuk hoaks yang mengandung unsur intoleran. Seperti apa bentuk bentuk partisipasi yang dapat dilakukan khususnya oleh remaja dengan disabilitas dalam Pemilu 2024 mendatang? 

Serta bagaimana peran panwaslu dalam memfasilitasi remaja dengan disabilitas dalam memberikan hak suaranya?

Dipandu mas Rizal Wijaya, ibu Novi menjelaskan mengenai teknis penyelenggaraan pemilu, sedangkan mas Kenichi lebih banyak memberikan semangat bahwa remaja dengan disabilitas pun bisa melakukan partisipasi bermakna dalam demokrasi Indonesia.

Mas Ken, begitu biasanya Kenichi dipanggil sangat antusias menghadapi pemilu 2024. Meski pemilu 2024 akan menjadi pengalaman pertamanya untuk memilih, tetapi mas Ken terlhat antusias untuk turut berpartisipasi, bahkan turut mengupayakan agar penyandang disabilitas lain juga turut berpartisipasi dalam pemilu 2024. Menurutnya, jika kita ingin bisa meraih Indonesia Emas, maka pemilih muda harus memaksimalkan potensi yang dimiliki. 

Mas Ken saat ini juga tercatat sebagai mahasiswa dari dua universitas yang berbeda yaitu di UIN Jakarta semester 5 jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam dan Universitas Terbuka semester satu.

Keren ya, meski penyandang disabilitas, semangat belajarnya tidak surut. Mas Ken juga senang berkomunitas, apalagi yang berhubungan dengan disabilitas. Termasuk jelang pemilu 2024 ini, mas Ken turut aktif mensosialisasikan betapa pentingnya suara pemilih muda dalam menentukan masa depan bangsa dan menghimbau agar para pemilih muda tidak golput saat pemilu 2024 nanti. 

“Saya berharap remaja dengan disabiltas bisa ikut serta berpartisipasi dalam pemilu 2024 karena memilih pemimpin negeri ini adalah langkah awal untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih cerah.” - Kenichi Satria Kaffah

Tentunya harapa mas Ken harus mendapat dukungan dari pemerintah, khusunya Panwaslu dan Bawaslu ya. Panwaslu dan Bawaslu mengajak remaja dengan disabilitas untuk bisa ikut pemilu 2024 dan meningkatkan partisipasi remaja dengan disabilitas untuk bisa ikut pemilu 2024. 

Meski begitu belum tidak semua disabilitas berani ikut pemilu karena merasa malu dengan lingkungan sekitar dan fasilitas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang belum ramah disabilitas. Jadi, nantinya Panwaslu akan memberikan akses untuk remaja dengan disabilitas, salah satunya akses untuk kursi roda. Panwaslu dan Bawaslu  juga menyediakan posko pengaduan jika remaja dengan disabilitas belum masuk dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 di setiap daerah.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Bisa berpartisipasi menjadi pemilih dan juga bisa berpartisipasi untuk dipilih (mencalonkan diri) jadi CALEG atau Presiden” - Ibu Noviati, S.IP


Siapapun yang merasa menjadi warga negara Republik Indonesia berhak turut serta dalam pemilu 2024 baik menjadi pemilih maupun yang dipilih. 

Perbincangan di KBR kemarin benar-benar menginspirasi saya untuk meyakinkan anak-anak saya untuk turut berpartisipasi dalam pemilu 2024 yang akan datang. 

Selamat menyambut pesta demokrasi tahun 2024 ya, temans. 



Posting Komentar

0 Komentar