Konsultan Pajak, Tugas dan Tantangannya

Zeti Arina, Konsultan Pajak
Dear Friends,
Konsultan pajak, tugas dan tantangannya. Profesi Konsultan Pajak kini mulai dibicarakan banyak orang. Terutama oleh orang-orang yang membutuhkan bantuannya untuk menghitung pajak. Kalau berbicara tentang Konsultan Pajak, pasti kita akan langsung teringat pada sosok satu ini. Adalah Zeti Arina, sosok yang identik dengan profesi konsultan pajak. Beliau  tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak.

Beberapa waktu yang lalu, saya berhasil mewawancarai Zeti Arina tentang bagaimana cara menjadi seorang konsultan pajak, tugas dan tantangan yang dihadapi oleh seorang konsultan pajak.

Berikut ini hasil wawancaranya.

1] Bagaimana cara untuk menjadi seorang konsultan pajak?
Aturan konsultan pajak diatur di peraturan Menteri Keuangan PMK-111/PMK.03/2014. Persyaratan  menjadi konsultan pajak sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Menjadi anggota pada suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Serfikat Konsultan Pajak brevert A,B,C dengan mengikuti ujian sertifikasi yang diadakan oleh penyelenggara ujian sertifikasi konsultan pajak.
2] Apa saja tugas seorang konsultan pajak?
Tugas seorang konsultan pajak adalah memberi edukasi kepada klien tentang bagaimana cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

3] Bagaimana cara mengedukasi masyarakat agar melek pajak?
Cara mengedukasi masyarakat agar melek pajak dapat dilakukan dengan cara memberikan pelatihan, seminar, penyuluhan serta workshop.

4] Apa saja tantangan yang dihadapi oleh seorang konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya?
Tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya adalah apabila menemui masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak. Tugas konsultan mengedukasi, menjelaskan dan memberitahukan untung ruginya serta resiko terburuk yang akan dihadapi apabila sampai terkena pemeriksaan pajak. Masyarakat diberi arahan bagaimana cara paling hemat membayar pajak tanpa melanggar aturan.

5] Apakah untuk menjadi seorang konsultan pajak harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu?
Seorang konsultan pajak setidaknya harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah setidaknya Diploma III (D-III) program studi Akuntansi atau program studi Perpajakan atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan tinggi/ sekolah kedinasan.
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A dan memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/ sekolah kedinasan.
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B dan memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/ sekolah kedinasan.
6] Siapa saja yang menjadi klien konsultan pajak?
Yang  menjadi klien konsultan pajak adalah seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan yang membutuhkan jasa konsultan pajak.

Menjadi seorang konsultan pajak ternyata tidak mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi terutama ketika mengedukasi masyarakat untuk melek pajak. Inilah konsultan pajak, tugas dan tantangannya.


Posting Komentar

24 Komentar

  1. susah ternyata ya mbk ika jd konsultan pajak itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Susah Muma...selain harus memiliki pendidikan khusus juga harus memiliki attitude yang baik ;)

      Hapus
  2. Profesi sbg konsultan pajak masih jarang kayaknya.. Bolehlah nih bagi yang minat disini utk menggelutinya, sidikit saingannya nih ya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba, jarng karena tantangan mmenjadi konsultan pajak cukup berat ;)

      Hapus
  3. Eh berarti gak bisa jadi konsultan pajak lepasan ya..itu tuh kayak bagian marketing gitu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak bisa kayaknya mbak...nggak bisa kayak konsultan freelance gitu, soalnya ada peraturan menteri keuangan seperti diatas ..

      Hapus
  4. saya belom pernah sih konsultasi pajak mungkin kalau perusahaan butuh ya profesi ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konsultasi masalah pajak sama konsultan kalo kita menemui kesulitan atau bingung masalah pajak. Kalo sudah paham masalah pajak sih, nggak perlu konsultasi

      Hapus
  5. Kerjaan suami aku dulu.mbak tp mumet dia karena banyak klien yg nakal.akhirnya drpd bikin dosa resign lah dia. Emang berat jd konsuktan di Indonesia kita harus amanah n ga gampang tergiur rayuan maut hehhehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak Muna, sudah banyak kan contohnya...konsultan pajak yang nakal..hehe

      Hapus
  6. Profesi ini banyak banget godaannya ya, saya pernah wawancara seorang konsultan pajak yg perusahaan konsultannya fiktif dan banyak main2in uang pajak. Syereeemm mak, kalo yg mau berkecimpung di dunia ini kayaknya memang harus orang2 yg teguh iman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya..betuul, jadi ingat om dan tanteku yg kerja di kantor pajak. yang lempeng2 malah di musuhin teman2nya lho..

      Hapus
  7. Duh bingung. Kaya'nya gak bakat deh di soal perpajakan. -,-

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe...kita bakatnya jadi blogger aja deh mb Nisa ;)

      Hapus
  8. Dulu sempat tergiur kerja di konsultan pajak. Tapi temanku yg udah kerja di sana malah cerita yg seram2 akhirnya gak jadi lamar kerja jadi konsultan pajak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe...jad konsultan pajak harus tahan rayuan, tahan godaan, tahan bantingan dan tahan yang lain2nya mb Wati...

      Hapus
  9. Buat yg ga paham soal pajak memang lebih enak langsung ke konsultan ya mbak..
    Pernah sy ngurusin sendiri di kantor pajak, malah bingung, hehe..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, lebih baik konsultasikan ke konsultan pajak supaya tidak keliru

      Hapus
  10. Mbak saya mau bertanya , kalau contoh nya saya ingin coba melamar pekerjaan dikonsultan pajak ,cuma memang belum terlalu paham betul mengenai seluk beluk pajak mbak ��, kira kira disana itu ada diberi pelatihan kah mbak ? Atau bagaimana mbak?

    Tq mbak

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung dan tidak meninggalkan link hidup. Jangan lupa komentarnya yaaa.....
bundafinaufara.com