Zeti Arina, Konsultan Pajak
Dear Friends,
Konsultan pajak, tugas dan tantangannya. Profesi Konsultan Pajak kini mulai dibicarakan banyak orang. Terutama oleh orang-orang yang membutuhkan bantuannya untuk menghitung pajak. Kalau berbicara tentang Konsultan Pajak, pasti kita akan langsung teringat pada sosok satu ini. Adalah Zeti Arina, sosok yang identik dengan profesi konsultan pajak. Beliau  tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak.

Beberapa waktu yang lalu, saya berhasil mewawancarai Zeti Arina tentang bagaimana cara menjadi seorang konsultan pajak, tugas dan tantangan yang dihadapi oleh seorang konsultan pajak.

Berikut ini hasil wawancaranya.

1] Bagaimana cara untuk menjadi seorang konsultan pajak?
Aturan konsultan pajak diatur di peraturan Menteri Keuangan PMK-111/PMK.03/2014. Persyaratan  menjadi konsultan pajak sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Menjadi anggota pada suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Serfikat Konsultan Pajak brevert A,B,C dengan mengikuti ujian sertifikasi yang diadakan oleh penyelenggara ujian sertifikasi konsultan pajak.
2] Apa saja tugas seorang konsultan pajak?
Tugas seorang konsultan pajak adalah memberi edukasi kepada klien tentang bagaimana cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

3] Bagaimana cara mengedukasi masyarakat agar melek pajak?
Cara mengedukasi masyarakat agar melek pajak dapat dilakukan dengan cara memberikan pelatihan, seminar, penyuluhan serta workshop.

4] Apa saja tantangan yang dihadapi oleh seorang konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya?
Tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya adalah apabila menemui masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak. Tugas konsultan mengedukasi, menjelaskan dan memberitahukan untung ruginya serta resiko terburuk yang akan dihadapi apabila sampai terkena pemeriksaan pajak. Masyarakat diberi arahan bagaimana cara paling hemat membayar pajak tanpa melanggar aturan.

5] Apakah untuk menjadi seorang konsultan pajak harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu?
Seorang konsultan pajak setidaknya harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah setidaknya Diploma III (D-III) program studi Akuntansi atau program studi Perpajakan atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan tinggi/ sekolah kedinasan.
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A dan memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/ sekolah kedinasan.
  • Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B dan memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/ sekolah kedinasan.
6] Siapa saja yang menjadi klien konsultan pajak?
Yang  menjadi klien konsultan pajak adalah seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan yang membutuhkan jasa konsultan pajak.

Menjadi seorang konsultan pajak ternyata tidak mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi terutama ketika mengedukasi masyarakat untuk melek pajak. Inilah konsultan pajak, tugas dan tantangannya.