Revaluasi Aset |
Pajak lagi...pajak lagi. Ngapain sih, kita musti bayar pajak. Yee....nggak mau bayar pajak tapi kok minta fasilitas, sarana prasarana dan infrastruktur bagus. Kalau ada infrastruktur bobrok, jalanan rusak, protes. Makanya, penting buat kita untuk melek pajak.
Tahun ini sepertinya pemerintah sedang berbaik hati pada para wajib pajak. Mulai dari menaikkan PTKP bagi wajib pajak dan kini memberikan bonus berupa diskon tarif revaluasi aset. Beneran, nih.
Sebenarnya saya awam sekali tentang pajak dengan berbagai jenis dan tarifnya, tapi untunglah ada seorang konsultan pajak yang mau berbagi ilmu tentang perpajakan. Nama Zeti Arina, pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, kan. Konsultan Pajak yang juga direktur ArthaRaya Konsultan ini rajin mengedukasi masyarakat untuk melek pajak.
Apa sih yang dimaksud dengan revaluasi aset?
Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan kenaikan aset tetap itu di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan akibat devaluasi dan lainnya. Hal ini terkait dengan kebijakan ekonomi jilid 5 mengenai revaluasi aset yang bertujuan untuk menggairahkan perekonomian. Karena dalam perlambatan ekonomi tahun ini banyak perusahaan yang merugi karena modalnya negatif. Dengan revaluasi aset diharapkan dapat mempercantik posisi neraca karena akan ada penyesuaian nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai pasar.
Dari revaluasi aset ini ada fasilitas pajaknya yaitu dari aturan dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif, yaitu :
1] Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
2] Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
3] Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Tujuan lain dari pemerintah adalah agar penerimaan pajak bertambah dan target terpenuhi, karena penerimaan pajak saat ini masih jauh dari target sehingga akan dikeluarkan lagi paket-paket berikutnya.
Dampak bagi perusahaan atas revaluasi aset ini adalah nilai asetnya bertambah sehingga biaya penyusutannya juga bertambah. Bagi perusahaan yang biaya penyusutannya sudah nol dampaknya tentu akan menambah biaya sehingga bisa mengurangi laba. Bila laba secara pajak berkurang maka pajak yang dibayarkan mejadi lebih kecil. Satu keuntungan lagi bagi pemegang saham yang akan mendapat tambahan saham yang bukan objek PPh dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu. Keuntungan lainnya adalah bila akan mengambil pinjaman, posisi neracanya akan lebih terpercaya bagi bank pemberi kredit. Bagi perusahaan yang akan go publik atau melakukan merger bisa menaikkan nilai saham sebelum Initial Public Offering (IPO).
Bagaimana bila ada perusahaan yang tidak melakukan revaluasi aset?
Karena sifatnya adalah fasilitas, tentu boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Perusahaan yang merugi dan khawatir kompensasi meruginya tidak bisa tercover sampai 5 tahun yang akan datang, tidak perlu melakukan revaluasi. Dan yang perlu diperhatikan adalah ketika akan melakukan revaluasi aset sebaiknya membuat tax planning apakah secara pajak menguntungkan. Bila tidak menguntungkan, sebaiknya tidak perlu melakukan revaluasi aset.
Zeti Arina, Konsultan Pajak |
Apa sih yang dimaksud dengan revaluasi aset?
Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan kenaikan aset tetap itu di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan akibat devaluasi dan lainnya. Hal ini terkait dengan kebijakan ekonomi jilid 5 mengenai revaluasi aset yang bertujuan untuk menggairahkan perekonomian. Karena dalam perlambatan ekonomi tahun ini banyak perusahaan yang merugi karena modalnya negatif. Dengan revaluasi aset diharapkan dapat mempercantik posisi neraca karena akan ada penyesuaian nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai pasar.
Dari revaluasi aset ini ada fasilitas pajaknya yaitu dari aturan dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif, yaitu :
1] Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
2] Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
3] Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Tujuan lain dari pemerintah adalah agar penerimaan pajak bertambah dan target terpenuhi, karena penerimaan pajak saat ini masih jauh dari target sehingga akan dikeluarkan lagi paket-paket berikutnya.
Dampak bagi perusahaan atas revaluasi aset ini adalah nilai asetnya bertambah sehingga biaya penyusutannya juga bertambah. Bagi perusahaan yang biaya penyusutannya sudah nol dampaknya tentu akan menambah biaya sehingga bisa mengurangi laba. Bila laba secara pajak berkurang maka pajak yang dibayarkan mejadi lebih kecil. Satu keuntungan lagi bagi pemegang saham yang akan mendapat tambahan saham yang bukan objek PPh dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu. Keuntungan lainnya adalah bila akan mengambil pinjaman, posisi neracanya akan lebih terpercaya bagi bank pemberi kredit. Bagi perusahaan yang akan go publik atau melakukan merger bisa menaikkan nilai saham sebelum Initial Public Offering (IPO).
Bagaimana bila ada perusahaan yang tidak melakukan revaluasi aset?
Karena sifatnya adalah fasilitas, tentu boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Perusahaan yang merugi dan khawatir kompensasi meruginya tidak bisa tercover sampai 5 tahun yang akan datang, tidak perlu melakukan revaluasi. Dan yang perlu diperhatikan adalah ketika akan melakukan revaluasi aset sebaiknya membuat tax planning apakah secara pajak menguntungkan. Bila tidak menguntungkan, sebaiknya tidak perlu melakukan revaluasi aset.
15 Komentar
pembukaannya manteb mak ika, mak jleb jleb, tp daku setuju pkek bgd.. :)
BalasHapusHihi...iya Mumaken....biar pada tahu kalo pajak itu penting, buat membiayai pembangunan negara kita.. ya nggak?
HapusSebenarnya bingung juga soal pajak gini -,-
BalasHapussama mbakk...tapi kalo kita nggak tanya2 malah nanti kita yang rugi sendiri...hehe
Hapusrevaluasi aset sebaiknya dilakukan oleh intern atau melibatkan pihak luar mbak?
BalasHapusBoleh minta bantu pihak luar kalo menginginkan revaluasi aset mb...dengan catatan revaluasi aset itu tetap menguntungkan kita, dari sisi pajaknya..
HapusAku juga mau revaluasi aset suami, tapi laporannya nanti bulan Desember,, kan masih berlaku diskon 7% itu ya :)
BalasHapusiya mb Wati...kalo tahun depan cuma 6 % diskonnya...
Hapussuka mumet kalau urusan pajak, memamng enaknya tanya sm ahlinya. jadi bisa lebih clear dan dibantu bgt
BalasHapusIya mb...apalagi masalah pajak yang macam2 jenisnya....bisa mumet sendiri kalo nggak tanya2...hehe
HapusSaya pernah bikin NPWP mba, tapi salah nama. Minta dibenerin, hanya bisa dilakukan saat jam kerja, lokasinya jauh banget lagi,hiks. Akhirnya sampe sekarang nggak bayar pajak :(
BalasHapusWaduh....gitu ya...., jangan dibiarkan berlarut-larut tapi teh Amy..
Hapussegera diurus lagi aja...hehe
Saya menyimak aja deh mbak...masih bingung soal perpajakan gini... :)
BalasHapusHehe...sayapun masih awam soal pajak begini mb Anjar. Kalo bingung konsultasi sama petugas pajaknya..
HapusMbak, mau ngundang untuk jadi kontributor nih di blog kami, fokus di topik pajak dan keuangan.
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung dan tidak meninggalkan link hidup. Jangan lupa komentarnya yaaa.....
bundafinaufara.com