bapak-dan-poligami
sumber gambar

Duh, kenapa judulnya musti ada kata-kata "Poligami"nya, sih?
Memangnya Bapak pelaku Poligami? Bukan.
Kalo enggak, apa hubungannya Bapak dengan Poligami? Yaa....dihubung-hubungkan aja, sih.

Yaaelaaah...

Sebelum baca postingan ini lebih lanjut, terlebih dulu saya tekankan bahwa dengan menulis ini bukan berarti saya tidak setuju pada poligami. Ingat ya, ini bukan tulisan yang bersifat provokatif *haisyaah.

Jangan bilang kalau saya anti poligami, wong dalam Al-Qur'an sudah jelas, ada hukumnya. Allah SWT telah mengatur sedemikian rupa tentang poligami. Kalau saya menentang poligami, berarti saya juga menentang apa yang sudah diatur Allah SWT, dong. Sudah betul-betul jelas (bagi yang mengerti) bahwa poligami diperbolehkan bagi para lelaki yang MAMPU. Bukan hanya MAMPU secara fisik, akan tetapi  MAMPU berbuat adil.

Seperti yang tercantum dalam QS. Annisa ayat 3, yang artinya "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.”



وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129) 

Poligami hukumnya adalah sunnah. Syaikh Mustafa Al Adawy dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf menyebutkan bahwa ada 4 hal yang harus dipenuhi bagi para pelaku poligami, antara lain :

1] Mampu Bersikap Adil  
Para pelaku poligami harus mampu bersikap adil terhadap para istri-istrinya, tidak boleh condong kepada salah satu istrinya, karena akan mengakibatkan kedzaliman terhadap istri lainnya. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa "siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring" (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi).
Bila, tak mampu berbuat adil, maka cukup  satu istri saja.

2] Aman dari Lalai Beribadah kepada Allah SWT
Seseorang yang melakukan poligami seharusnya bertambah kecintaan dan ketaqwaannya pada Allah SWT. Jika setelah ia melakukan syari'at tersebut kemudian membuatnya lalai dalam beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas melakukan poligami.

3] Mampu Menjaga para Istrinya
Menjadi kewajiban suami untuk menjaga istrinya, sehingga istrinya itu terjaga agama dan kehormatannya. Jika berpoligami, maka istri yang wajib dijaga tentu lebih dari satu. Maka ia harus menjaga istri-istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan. Seandainya ia memiliki tiga istri tapi hanya mampu menafkahi dua istri, sedangkan satu istri yang lain menjadi terlantar, maka ia sudah berbuat dzalim pada istrinya.

4] Mampu Menafkahi Lahir 
Seseorang yang sudah menikah wajib memberi nafkah lahir pada istrinya. Bila ia berpoligami maka ia wajib menafkahi istri-istrinya secara adil dan proporsional. Bila nafkah untuk satu istri saja belum cukup, maka ia belum pantas untuk melakukan poligami.

Poligami boleh saja dilakukan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Istri mandul atau sakit parah dan tak ada harapan untuk sembuh, padahal suami sangat ingin memiliki keturunan. Kondisi ini memungkinkan suami untuk melakukan poligami, namun diharapkan suami tetap berlaku adil apabila nantinya menikah lagi.
  • Kesanggupan laki-laki untuk memiliki keturunan lebih besar daripada perempuan.
  • Ada segolongan laki-laki yang memiliki dorongan seksual sangat besar, sehingga tidak cukup hanya dengan satu istri saja. Maka, poligami menjadi alternatif pemecahannya.
  • Menghindari lahirnya anak-anak diluar pernikahan.
  • Semata-mata menolong perempuan yang akan dinikahinya, misalnya perempuan itu adalah janda yang menanggung anak yatim.
  • Menjaga perempuan dari gangguan dan fitnah
Para pelaku poligami yang tak memahami esensi ayat di QS. Annisa 3 seringkali berdalih, bahwa mereka hanya ingin meniru perilaku Rasulullah yang juga hidup berpoligami. Tapiii...sama nggak poligami ala Rasulullah dengan poligami ala laki-laki masa kini? Meski sudah diatur dalam hukum agama, tapi ya tapii...cukup banyak pelaku poligami yang tak mampu berbuat adil pada istri-istrinya. Adaaa.. saja permasalahan yang muncul.
Masih ingat kan, kasus mb Anna yang mengunggah video kesedihannya karena di poligami? Mb Anna mengungkapkan kesedihan kegundahan hatinya karena suaminya memilih menikah lagi dengan perempuan yang lebih muda, disaat perkawinan mereka memasuki usia ke 5. Masih muda, punya anak hampir 3...eh tiba-tiba suami nikah lagi. Wajar saja kalau hatinya merasa tersakiti dan terdzolimi. Coba kalau suami mb Anna benar-benar ingin meniru perilaku Rasul dalam berpoligami. Hampir semua istri-istri Rasulullah dinikahi ketika berstatus janda kecuali Aisyah, RA. Usia merekapun rata-rata sudah lansia. Akankah mau para laki-laki masa kini menikahi janda-janda yang sudah lanjut usia untuk melindungi mereka?

Lagi, beberapa hari ini heboh menjadi pemberitaan, kasus kakak almarhum Uje yang notabene juga seorang ustadz. Istri kedua dari sang ustadzpun menggugat sikap tidak adil yang ditunjukkan sang ustadz. Tidak hanya kali ini poligami mengguncang media dan menyita perhatian kita. Bertahun-tahun lalu, seorang ustadz kenamaan juga mengalami goncangan dalam rumah tangganya karena poligami. Meski akhirnya kini berakhir dengan bahagia.

Eiits, tapi jangan salah, banyak juga pelaku poligami yang sukses dalam kehidupan poligaminya, lho. Sebut saja pengusaha rumah makan Ayam Bakar Wong Solo yaitu pak Puspo Wardoyo. Beliau sukses memimpin empat istrinya. Bahkan keempat istrinya rukun bahagia dengan anak-anak mereka. Lalu, ustadz Arifin Ilham yang hidup bahagia dengan dua bidadari dan anak-anaknya. Coba ya, kalau semua pelaku poligami bisa seperti mereka...

Mereka adalah segelintir contoh dari efek dan konsekuensi dalam menjalankan poligami. Kita bisa melihat, mana yang siap dan mana yang tidak siap melakukan poligami. Sungguh, saya sangat salut pada para istri yang sanggup hidup berbagi hati, berbagi kasih sayang dan berbagi suami.

Tunggu dulu....tapi apa hubungannya antara Bapak dan Poligami? 

Jadi gini lho,...
Bagi saya Bapak adalah gambaran laki-laki yang sebenarnya diperbolehkan melakukan poligami karena suatu keadaan, tapi Bapak memilih untuk tidak melakukannya. Bapak dan Ibu hidup bersama selama hampir 30 tahun. Ibu mulai sakit-sakitan pada tahun 1995, dan makin parah di tahun 2006 hingga meninggal tahun 2008. Selama itu pula Bapak setia mendampingi Ibu. Beliau yang tetap setia disamping Ibu hingga Ibu meninggal. Beliau yang tetap setia meski Ibu sudah tak mampu melayaninya selama bertahun-tahun lamanya. 

Terus?

Bila dilihat dari kasusnya Bapak, bisa saja beliau meninggalkan Ibu saya yang sakit parah. Istri yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak bisa melayani beliau dengan mencari wanita lain dan menikah lagi. Umur Bapak waktu itu masih terbilang muda, sekitar 45 tahun ketika Ibu mulai sakit. Fisik Bapak masih kuat dan gagah. Mudah saja bagi Bapak untuk mencari pengganti Ibu. Tapi, Bapak memilih tetap setia disamping Ibu. Bapak memilih mendampingi Ibu hingga saat-saat terakhir. Bapak tak mau membagi cintanya pada wanita lain selain Ibu. Mungkin bagi Bapak, Ibu adalah cinta sejatinya yang akan dibawa sampai mati. *Hiks....meweeeekk....

bapak-dan-poligami
Bapak tercinta

Mungkin diluar sana juga ada laki-laki yang memiliki sikap dan pendirian seperti Bapak. Tapi sepertinya lebih banyak yang bertolak belakang. Lebih banyak laki-laki yang berpoligami meskipun istrinya masih sehat, masih segar bugar, masih muda dan memilih menikahi perempuan lain yang lebih dari istrinya. Iya, kaaaan? Pissss....
Sstt...udah ah...., cukup sampai disini cerita saya tentang Poligami. Lebih baik kita kembali ke polibag aja yuuk...nanem cabe... haha.






sumber  : 
Imam Machalli, Poligami Dibolehkan Dengan Syarat,2012